
Seperti kita ketahui, Adi Fitriansyah (43), seorang warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT II diperiksa anggota Polsek Sukarami, Selasa (5/1/2021).
Tersangka diciduk saat akan masuk ke Kampung Baru, Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarame, untuk menghantarkan barang narkotika haram tersebut.
“ia mengendarai sebuah kendaraan roda dua atau sepeda motor jenis Yamaha berplat BG 4139 ND, tepat pukul 16.00 WIB, tersangka melewati sebuah daerah di Jalan Teratai Putih, lalu dicegat oleh tim Opsnal Polsek Sukarame. Pelaku ini saat di berhentikan gerak geriknya bikin curiga,” ungkap Kapolsek Sukarami Kompol.
Hendri mengatakan, awal mulanya tingkah laku tersangka sangat mencurigakan, sehingga tim anggota pun harus menggeledah tubuh tersangka, namun tidak ditemukan apapun.
Saat tim polsek memeriksa sepeda motor milik pelaku ditemukanya barang ekstasi jenis shabu, terdapat sekitar tiga bungkus di didalam sebuah kantong plastik klip.
Barang haram jenis shabu itu disimpan di dalam sebuah jok sepeda motor. “Ternyata Saat ditimbang shabu tersebut diketahui berisi seberat 16.23 gram, ,” tuturnya.
Menurut pak Hendri, dari pengakuan tersangka, dia hanya sebagai penghantar atau kurir dan baru satu bulan berprofesi sebagai pengantar barang .
“Terkait dari mana sumber shabu itu, kami tim polsek masih berupaya menyelidikinya karena sosok pria itu mengaku sebagai kurir,” tutupnya.